Senin, 19 September 2011

nammimah(mengadu domba sesama muslim)




Mengadu Domba Sesama Muslim
Pengertian Namimah

Secara etimologi, dalam bahasa Arab, namimah bermakna suara
pelan atau gerakan.
Secara istilah pada dasarnya namimah adalah menceritakan
perkataan seseorang kepada orang yang menjadi bahan
pembicaraan. Namun bentuk namimah tidak harus seperti itu.
Tolak ukur namimah adalah setiap pembeberan perkara yang tidak
disukai untuk diungkapkan, baik yang tidak suka itu orang yang
menjadi sumber berita atau orang yang diberi tahu atau yang lain,
baik isi berita berupa ucapan ataupun perbuatan, baik isi
pembicaraan itu sebuah aib ataukah bukan.
َلبَق ءبًََهُعْنا :ٍضِعَب ىَنِإ ِىِهِضِعَب ِسبَُّنا ِوبَهَك مْقََ ةًَيًَُِّنا ِةَهِج ىَهَع
ِىهُِيَب ِدبَسْفِإْنا .
Sedangkan an-Nawawi mengatakan bahwa para ulama
mendefinisikan namimah dengan menyampaikan perkataan
seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di
antara mereka (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim 1/214,
Syamilah).
Keharaman Namimah
Namimah adalah suatu yang diharamkan berdasarkan al Qur‟an,
sunnah dan kesepakatan seluruh umat Islam.
E-Artikel dari UstadzAris.com
Allah Ta'ala berfirman,

بَنَو ٍينِهَي ٍفبَّهَح َّمُك ِعِطُج(10 ) ٍىيًَُِِب ٍءبَّشَي ٍسبًََّه(11 ( ٍعبََُّي
ٍىيِثَأ ٍذَحِعُي ِزِيَخْهِن(12(
“Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah
lagi hina, yang banyak mencela, yang kian ke mari menghambur
fitnah, yang banyak menghalangi perbuatan baik, yang melampaui
batas lagi banyak dosa” (QS al Qalam:10-12).
ٍَِع ًلاُجَر ٌَِّإ ُهَن َميِقَف َةَفِيَذُح َعَي بَُُّك َلبَق ٍوبًََّه ىَنِإ َثيِذَحْنا ُعَفِزَي
ٌَبًَْثُع .ُثِعًَِس ُةَفِيَذُح َلبَقَف َّىِبَُّنا- ىهسو هيهع للها ىهص- َي ُلىُق
)َةََُّجْنا ُمُخِذَي َلا ْتبَّحَق (
Dari Hammam, Kami sedang duduk-duduk bersama Hudzaifah lalu
ada yang berkata kepada Hudzaifah, “Sungguh ada orang yang
melaporkan perkataan orang lain kepada Khalifah Utsman”.
Hudzaifah lantas berkata, aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda, “Qattat itu tidak akan masuk surga” (HR
Bukhari no 5709 dan Muslim no 304).
ٍَِع َلبَقَف َثيِذَحْنا ُّىَُِي ًلاُجَر ٌََّأ ُهَغَهَب ُهَََّأ َةَفِيَذُح ُثِعًَِس ُةَفِيَذُح
ِهَّهنا َلىُسَر-ىهسو هيهع للها ىهص- َي ُلىُق َلا ْوبًَََّ َةََُّجْنا ُمُخِذَي.
Dari Hudzaifah, beliau mendapatkan laporan tentang adanya
seseorang yang suka melakukan namimah maka beliau mengatakan
bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda, “Nammam (orang
yang melakukan namimah) itu tidak akan masuk surga” (HR
Muslim no 303).
E-Artikel dari UstadzAris.com
Namam adalah orang yang mendengar langsung sebuah berita
kemudian menyampaikannya. Sedangkan qattat adalah orang yang
mendengar berita dari sumber yang tidak jelas kemudian
menyampaikannya.
ٍَِع َو ٍِِب ِهَّهنا ِذِبَع اّذًََّحُي ٌَِّإ َلبَق ٍدىُعِس-هيهع للها ىهص ىهسو- َلبَق
ُةًَيًَُِّنا َىِه ُهِضَعْنا بَي ِىُكُئِّبََُأ َلاَأ ِسبَُّنا ٍَِيَب ُةَنبَقْنا.
Dari Abdullah bin Mas‟ud, sesungguhnya Muhammad Shallallahu
„alaihi wasallam berkata, “Maukah kuberitahukan kepada kalian
apa itu al‟adhhu? Itulah namimah, perbuatan menyebarkan berita
untuk merusak hubungan di antara sesama manusia” (HR Muslim
no 6802).
Ibnu Abdil Barr menyebutan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa
beliau mengatakan, “Tukang mengadu domba dan tukang bohong
dalam waktu sesaat itu bisa merusak masyarakat yang jika
dilakukan tukang sihir memerlukan waktu setahun”.
Abul Khattab dalam „Uyun al Masail mengatakan,
“Termasuk sihir adalah melakukan namimah dan merusak
hubungan di antara manusia” [Fathul Majid Syarh Kitab at Tauhid
hal 350, terbitan Dar al Fikr Beirut].
Namimah termasuk sihir karena memiliki kesamaan dalam hal
mampu memecah belah manusia, merubah hati dua orang yang
semula saling mencintai dan juga dalam kemampuan menimbulkan
kejahatan.
ٍَِع ُّىِبَُّنا َّزَي َلبَق ٍسبَّبَع ٍِِبا- ىهسو هيهع للها ىهص- ٍطِئبَحِب ٍِِي
ٍِِيََبَسَِِإ َتِىَص َعًَِسَف ، َةَّكَي ِوَأ ِةَُيِذًَْنا ٌِبَطيِح بًَِهِرىُبُق ىِف ٌِبَبَّذَعُي

E-Artikel dari UstadzAris.com

ُّىِبَُّنا َلبَقَف ،- ىهسو هيهع للها ىهص - ىِف ٌِبَبَّذَعُي بَيَو ، ٌِبَبَّذَعُي
ٍيرِبَك َلبَق َّىُث ، ىَهَب َك ، ٌَبَكَو ، ِهِنِىَب ٍِِي ُزِحَحِسَي َلا بًَُهُذَحَأ ٌَا
ُزَخلآا ِةًَيًَُِّنبِب ىِشًَِي .
Dari Ibnu Abbas, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melewati sebuah kebun di Madinah atau Mekah beliau mendengar
suara dua orang yang sedang disiksa dalam kuburnya. Nabi
bersabda,
“Keduanya sedang disiksa dan tidaklah keduanya disiksa karena
masalah yang sulit untuk ditinggalkan”.
Kemudian beliau kembali bersabda, “Memang masalah mereka
adalah dosa besar. Orang yang pertama tidak menjaga diri dari
percikan air kencingnya sendiri. Sedangkan orang kedua suka
melakukan namimah” (HR Bukhari no 213)
Setiap orang yang diadu domba dengan ada orang yang
mengatakan kepada dirinya, “Si A telah mencelamu atau telah
melakukan demikian dan demikian untuk menyakitimu” itu
memiliki kewajiban untuk melakukan enam hal berikut ini:
1. Tidak langsung menerima ucapan orang itu karena tukang
adu domba adalah orang fasik yang omongannya tidak boleh
dipercaya.
2. Melarangnya melakukan perbuatan tersebut, memberikan
nasihat dan mencela perbuatannya.
3. Membencinya karena Allah. Hal ini disebabkan dia adalah
orang yang Allah benci. Sedangkan membenci orang yang
Allah benci adalah suatu kewajiban.
4. Tidak berburuk sangka kepada sia A.
E-Artikel dari UstadzAris.com

5. Tidak boleh memata-matai dan mencari-cari kebenaran
berita yang baru saja dia terima.
6. Namimah yang dia dengar tidak boleh menyebabkannya
membalas dengan namimah pula. Dia tidak rela dengan
namimah yang dilakukan oleh tukang adu domba itu.
Karenanya seharusnya dia tidak menceritakan namimah
yang dilakukan oleh tukang adu domba tersebut. Misalnya
dengan mengatakan, “Si B bercerita bahwa si A berkata
demikian dan demikian”. Jika hal ini dia lakukan berarti dia
juga menjadi tukang adu domba dan sama saja melakukan
perkara yang dia larang sendiri.
Namimah yang diperbolehkan
Jika namimah dilakukan karena suatu keperluan maka hukumnya
diperbolehkan. Sebagai contoh ada orang yang memberi tahu si B
bahwa si A akan membunuhnya, salah satu anggota keluarga atau
hendak merampas hartanya.
Contoh yang lain adalah orang yang melapor kepada pemerintah
atau pihak yang berwenang dengan mengatakan bahwa ada
seseorang yang telah melakukan suatu tindakan yang berbahaya
dan menjadi kewajiban penguasa untuk menangani dan
menumpasnya. Semua perkara ini hukumnya tidaklah haram.
Begitu pula perkara-perkara serupa bahkan terkadang hukumnya
menjadi wajib atau sunnah tergantung situasi dan kondisi.
Penyampaian berita yang tercela adalah jika bertujuan untuk
merusak hubungan. Sedangkan orang yang bermaksud baik dengan
perkataan yang apa adanya dan berusaha untuk tidak menyakiti
pihak manapun maka hukumnya tidaklah mengapa. Namun sedikit
sekali orang yang memiliki kemampuan untuk bisa membedakan
namimah yang diperbolehkan dengan namimah yang terlarang.
E-Artikel dari UstadzAris.com
Oleh karena itu, jalan selamat bagi orang yang belum bisa
membedakan dua hal ini adalah dengan diam.
Samakah Ghibah dan Namimah ?
Terdapat perbedaan pendapat tentang apakah Ghibah
(menggunjing) itu sama dengan namimah ataukah kedua istilah
tersebut adalah dua hal yang berbeda. Pendapat yang paling kuat
dua istilah tersebut berbeda. Di satu sisi, namimah itu lebih luas
dibandingkan Ghibah. Di sisi lain, Ghibah itu lebih luas dari pada
namimah. Namimah adalah menceritakan perkataan atau
perbuatan A kepada B dengan tujuan merusak hubungan baik di
antara kedua. Cerita ini diceritakan tanpa kerelaan A baik A tahu
ataukah tidak tahu.
Sedangkan Ghibah adalah menceritakan orang lain pada saat dia
tidak ada mengenai hal-hal yang tidak dia sukai seandainya
dicerita-ceritakan.
Ciri khas namimah adalah ada tujuan untuk merusak hubungan
baik namun tidak disyaratkan orang yang menjadi objek
pembicaraan tersebut tidak ada di tempat.
Ciri khas Ghibah adalah objek yang dibicarakan tidak ada di
tempat pembicaraan.
Selain hal di atas, Ghibah dengan namimah itu sama. [Lihat Fathul
Bari Ibnu Hajar 17/216, Syamilah].




Dapatkan E-Artikel bermutu lainnya di
ustadzAris.com/download/e-artikel
E-Artikel dari UstadzAris.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates