Selasa, 28 Februari 2012

Minta Diruqyah Tercela?

Para ulama berselisih pendapat tentang hadits ini [yaitu hadits yang mengatakan bahwa salah satu ciri orang yang masuk surga tanpa hisab adalah orang yang tidak minta diruqyah, pent.].

Sebagian ulama berpendapat sebagaimana dalam berbagai buku syarah atau penjelasan hadits, bahwa makna hadits tersebut sebagaimana makna zhahirnya. Sehingga seorang itu meminta orang lain untuk meruqyahnya maka dia tidak akan termasuk ke dalam hadits di atas.

Sedangkan sebagian ulama yang lain dan mereka adalah a-immah muhaqqiqun [para ulama yang teliti dan jeli] berpendapat bahwa maksud pokok hadits hadits adalah bagian akhirnya yaitu mereka adalah orang orang yang hanya bertawakkal kepada Allah.

Sehingga seorang itu benar benar bertawakkal alias menggantungkan hatinya kepada Allah maka tidaklah masalah berbagai usaha yang dia lakukan asalkan dia tidak bertawakal [menggantungkan hatinya] dengan usaha yang dia lakukan.

Oleh karena itu jika seorang yang sakit itu meminta kepada orang lain untuk meruqyah dirinya dan dia sendiri benar benar tawakkal kepada Allah maka itu mengapa.

Ciri orang yang masuk surga tanpa hisab dalam hadits di atas bisa kita kategorikan menjadi dua bagian:

Pertama, perkara yang terlarang dalam syariat. Itulah perasaan perasaan sial. Orang yang memiliki perasaan sial itu telah menjadikan sebagian sebab seakan akan sarana tercegahnya nikmat atau terjadinya marabahaya. Oleh karena orang jahiliah manakala melihat burung terbang ke arah timur maka dia berprasangka akan timbulnya marabahaya. Namun jika dia jumpai burung terbang ke arah barat maka yang muncul adalah perasaan yang lain.

Allah ingin menjelaskan bahwa sebab yang diyakini oleh sebagian orang sebagai sebab padahal syariat atau hukum kausalitas tidak menetapkannya sebagai sebab maka menggantungkan hati padanya atau melakukannya adalah syirik besar jika dia menyakini bahwa sebab tersebut memberi manfaat atau bahaya dengan sendirinya. Jika tanpa keyakinan tersebut sehingga yang terjadi hanyalah menyakini sebab yang bukan sebab secara syariat atau pun hukum kausalitas yang ada di alam semesta maka itu terhitung syirik kecil yang disebut oleh para ulama dengan sebutan kufrun duna kufrin atau kekafiran yang kecil.

Kedua, perkara yang mengurangi kadar tawakkal seseorang. Itulah minta diobati dengan cara kay dan minta untuk diruqyah.

Berdasarkan uraian di atas maka orang yang memang perlu diruqyah lantas dia meminta kepada orang lain untuk meruqyah dirinya dalam keadaan dia yakin bahwa yang menyembuhkan adalah Allah sedangkan ruqyah hanyalah usaha atau lantaran sehingga tentu saja dia tidak berkeyakinan bahwasanya kesembuhan itu di tangan fulan si peruqyah maka hukum hal tersebut adalah tidak mengapa.

Para ulama mengatakan bahwa diantara bukti yang menunjukkan benarnya pendapat yang kedua adalah seorang itu secara umum diperintahkan untuk berobat.

Kita semua tahu bahwa boleh jadi kesembuhan si sakit sebabnya adalah dokter namun pada kenyataannya hal ini tidaklah terlarang. Tidaklah menutup kemungkinan, pengobatan dokter -dikarenakan lemahnya tawakkal- itu lebih berkesan dalam hati dari pada kesan yang timbul karena ruqyah.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa yang jadi pokok masalah adalah tawakal kepada Allah dengan sebenar benarnya.

Namun tidaklah diragukan bahwa meminta diruqyah atau diobati dengan cara kay atau semisalnya menyebabkan melemahnya tawakal seseorang kecuali jika tawakalnya benar benar terjaga. Jika tawakkal benar benar terjaga maka meminta ruqyah itu tidaklah mengapa.

Demikian penjelasan Syaikh Dr Abdullah bin Nashir al Sulmi mengenai permasalahan ini.

Penjelasan beliau bisa disimak pada menit 02:45 sampai 05:37 dalam kajian yang bisa dijumpai pada link berikut
http://www.safeshare.tv/w/uHrxBaSpNG

Katakan Saja “Saya Tidak Tahu”

Di antara prinsip Syeikh Ibnu Baz adalah tidak malu untuk mengatakan, “Saya tidak tahu”. Ini adalah prinsip yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ أَبِيهِ َنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الْبُلْدَانِ شَرٌّ قَالَ فَقَالَ « لاَ أَدْرِى ». فَلَمَّا أَتَاهُ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ « يَا جِبْرِيلُ أَىُّ الْبُلْدَانِ شَرٌّ ». قَالَ لاَ أَدْرِى حَتَّى أَسْأَلَ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ. فَانْطَلَقَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ ثُمَّ مَكَثَ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَمْكُثَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ إِنَّكَ سَأَلْتَنِى أَىُّ الْبُلْدَانِ شَرٌّ فَقُلْتُ لاَ أَدْرِى وَإِنِّى سَأَلْتُ رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ أَىُّ الْبُلْدَانِ شَرٌّ فَقَالَ َسْوَاقُهَا.

Dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari ayahnya, sesungguhnya ada seorang yang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai rasulullah tempat apakah yang paling buruk?”. Jawaban Rasul, “Aku tidak tahu”. Ketika Jibril datang menjumpai Nabi, beliau bertanya kepada Jibril, “Wahai Jibril, tempat apakah yang paling buruk?”. Jibril berkata, “Aku tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Rabbku azza wa jalla”. Jibril lantas pergi. Setelah beberapa waktu lamanya, Jibril datang dan berkata, “Wahai Muhammad, engkau pernah bertanya kepadaku tentang tempat yang paling buruk lalu jawabku adalah aku tidak tahu. Hal itu telah kutanyakan kepada tuhanku azza wa jalla, ‘Tempat apakah yang paling buruk?’. FirmanNya, “Pasar”. (HR Ahmad no 16790, namun Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya lemah’).

عن ابن عمر أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه و سلم : أي البقاع شر ؟ قال : ( لا أدري حتى أسأل جبريل ) فسأل جبريل فقال : لا أدري حتى أسأل ميكائيل فجاء فقال : ( خير البقاع المساجد وشرها الأسواق )

قال شعيب الأرنؤوط : حديث حسن

Dari Ibnu Umar, ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tempat apakah yang paling buruk?”. Jawaban Nabi, “Aku tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Jibril”. Setelah ditanyakan kepada Jibril, Jibril mengatakan, “Aku juga tidak tahu. Kutanyakan dulu kepada Mikail”. Pada akhirnya, Jibri datang dan mengatakan, “Tempat yang paling baik adalah masjid. Sedangkan tempat yang paling buruk adalah pasar”. (HR Ibnu Hibban no 1599. Syeikh Syuaib al Arnauth mengatakan, “Hadits hasan”).

Perkataan seorang ulama, “Aku tidak tahu” akan meningkatkan kedudukannya dan menyebabkan Allah membukakan untuknya ilmu yang tiada disangka-sangka karena dia telah menyerahkan ilmu hal yang ditanyakan kepada yang mengetahuinya. Syeikh Ibnu Baz adalah seorang yang sangat luas ilmu dan telaahnya meski demikian beliau tidak berani komentar dalam masalah yang beliau tidak tahu.
Suatu ketika beliau ditanya tentang seorang yang dalam shalat membaca ayat hutang yang merupakan ayat terpanjang dalam alQur’an. Ayat tersebut dibagi untuk dua rakaat. Ketika Syeikh Ibnu Baz ditanya tentang hukum hal ini pada awalnya beliau tidak memberikan jawaban. Beliau mengatakan, “Baru pertama kali ini saya mendapatkan pertanyaan tentang hal ini”. Kemudian beliau berkata, “Jika hal tersebut dia lakukan maka tidak mengapa akan tetapi yang lebih baik jika satu ayat tersebut dibaca untuk satu rakaat”.
Meski beliau banyak membahas berbagai permasalahan dan pertanyaan yang diajukan kepada beliau. Dengan sahaja dan didengar oleh para murid, beliau mengatakan, “Baru pertama kali ini saya mendapatkan pertanyaan tentang hal ini”. Perkataan beliau ini sangat jauh berbeda dengan orang yang sok tahu segalanya. Sedangkan beliau adalah ulama sejati yang merasa takut kepada Allah.
Sangat sering Syeikh Ibnu Baz mengatakan, “Masalah ini perlu dikaji ulang” lantas beliau berkata kepada salah seorang murid yang mengikuti kajian, “Wahai fulan tolong kaji masalah ini dan untukmu doa kebaikan dari kami”. Sang muridpun menyanggupinya kemudian murid tersebut pada kesempatan yang lain datang membawa makalah hasil pengkajian masalah tersebut. Setelah dia bacakan di hadapan Syeikh Ibnu Baz, beliau menyampaikan beberapa komentar.
Suatu waktu ada orang yang datang dan meminta fatwa saat Syeikh Ibnu Baz memberikan pengajian. Adalah kebiasaan beliau memberi fatwa di tengah pengajian meski masalah yang ditanyakan tidak terkait dengan topik pengajian. “Mereka adalah orang-orang yang memiliki hajat”, demikian komentar beliau.
Ternyata jawaban beliau untuk pertanyaan yang diajukan pada saat itu, “Saya tidak tahu. Saya tidak tahu”. “Engkau tidak tahu??!!”, komentar orang tersebut. Syeikh Ibnu Baz berkata, “Umumkan ke seluruh penjuru dunia bahwa Ibnu Baz tidak tahu”.

Selasa, 13 Desember 2011

Menghukum Anak Dengan Sambal

هل يجوز للأب أو الأم معاقبة الطفل بالضرب أو وضع

شيء مر أو حار في فمه كالفلفل إذا أرتكب خطأ ؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan bagi orang tua untuk menghukum anaknya dengan memukulnya atau meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas semisal lombok di mulutnya saat si anak melakukan kesalahan?”

الجواب: أما تأديبه بالضرب فإنه جائز إذا بلغ سناً يمكنه أن يتأدب منه وهو غالباً عشر سنين،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Mendidik anak dengan memukulnya hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat anak sudah memasuki usia yang memungkinkan baginya untuk memahami maksud orang tua dengan hukuman pukulan tersebut, umumnya anak dalam kondisi semisal ini manakala dia sudah berusia sepuluh tahun.

وأما إعطاؤه الشيء الحار فإن هذا لا يجوز ، لأن هذا يؤثر عليه وقد ينشأ من ذلك حبوب تكون في فمه أو حرارة في معدته.
ويحصل بهذا ضرر بخلاف الضرب فإنه على ظاهر الجسم فلا بأس به إذا كان يتأدب به ، وكان ضرباً غير مبرح .

Sedangkan menghukum dengan memberikan kepadanya sesuatu yang pedas maka ini adalah suatu yang tidak diperbolehkan karena hukuman dengan model semacam ini bisa memberi pengaruh pada fisik tubuhnya, boleh jadi mulutnya kepedasan atau lambungnya terasa panas karenanya. Pada akhirnya ada gangguan fisik pada diri anak. Lain halnya menghukum dengan pukulan maka hukuman ini hanya tertuju pada bagian luar fisik anak dan hukumnya adalah diperbolehkan dengan dua syarat:

Pertama, si anak telah berada pada usia yang menyebabkan dia bisa memahami maksud dari pukulan tersebut

Kedua, pukulan yang diberikan kepadanya bukanlah pukulan yang menyakitkan [baca: menyebabkan bengkak dsb, pent]”

Senin, 07 November 2011

Jilbab Hitam Menurut Ulama Yaman

Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.
Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.
القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟
Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”
الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.
Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.

الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.
Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.
عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.

هذا من ناحية اللون.
Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.
و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.

فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.
Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.
  1. Longgar, lapang dan tidak ketat
  2. Tebal dan tidak transparan
  3. Model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki
  4. Menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak
  5. Tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian
  6. Tidak menarik perhatian lawan jenis
  7. Bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat
  8. Bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.

و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.
Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.
Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.

Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.

Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah bukan adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.

Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.

Wallahu a’lam.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates