Selasa, 13 Desember 2011

Menghukum Anak Dengan Sambal

هل يجوز للأب أو الأم معاقبة الطفل بالضرب أو وضع

شيء مر أو حار في فمه كالفلفل إذا أرتكب خطأ ؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan bagi orang tua untuk menghukum anaknya dengan memukulnya atau meletakkan sesuatu yang pahit atau pedas semisal lombok di mulutnya saat si anak melakukan kesalahan?”

الجواب: أما تأديبه بالضرب فإنه جائز إذا بلغ سناً يمكنه أن يتأدب منه وهو غالباً عشر سنين،

Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Mendidik anak dengan memukulnya hukumnya adalah diperbolehkan dengan syarat anak sudah memasuki usia yang memungkinkan baginya untuk memahami maksud orang tua dengan hukuman pukulan tersebut, umumnya anak dalam kondisi semisal ini manakala dia sudah berusia sepuluh tahun.

وأما إعطاؤه الشيء الحار فإن هذا لا يجوز ، لأن هذا يؤثر عليه وقد ينشأ من ذلك حبوب تكون في فمه أو حرارة في معدته.
ويحصل بهذا ضرر بخلاف الضرب فإنه على ظاهر الجسم فلا بأس به إذا كان يتأدب به ، وكان ضرباً غير مبرح .

Sedangkan menghukum dengan memberikan kepadanya sesuatu yang pedas maka ini adalah suatu yang tidak diperbolehkan karena hukuman dengan model semacam ini bisa memberi pengaruh pada fisik tubuhnya, boleh jadi mulutnya kepedasan atau lambungnya terasa panas karenanya. Pada akhirnya ada gangguan fisik pada diri anak. Lain halnya menghukum dengan pukulan maka hukuman ini hanya tertuju pada bagian luar fisik anak dan hukumnya adalah diperbolehkan dengan dua syarat:

Pertama, si anak telah berada pada usia yang menyebabkan dia bisa memahami maksud dari pukulan tersebut

Kedua, pukulan yang diberikan kepadanya bukanlah pukulan yang menyakitkan [baca: menyebabkan bengkak dsb, pent]”

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates